Arsip

Arsip untuk Mei 13, 2008

Ulumul Hadits

ULUMUL HADITS

Secara kebahasaan berarti ilmu-ilmu tentang hadis Kata علوم adalah bentuk jamak dari kata ‘ilm (علم) .

Dalam hubungannya dengan pengetahuan tentang hadis, ada ulama yang menggunakan bentuk ١لحديث علوم, seperti Ibnu Salah (ahli hadis; w. 642 H/1246 M) dalam kitabnya ‘Ulum al-hadis, dan ada juga yang menggunakan bentuk ‘ilm al-hadis, seperti Jalaluddin as-Suyuti dalam mukadimah kitab hadisnya Tadri ar -Rawiy. Penggunaan bentuk jamak disebabkan ilmu tersebut bersangkut-paut dengan hadis Nabi SAW yang banyak macam dan cabangnya. Hakim an-Naisaburi (321 H/933 M-405 H/1014M), misalnya,dalam kitabnya Ma’rifah ‘Ulum al-hadis mengemukakan 52 macam ilmu hadis. Muhammad bin Nasir al-Hazimi, ahli hadis klasik, mengatakan bahwa juimlah ilmu hadis mencapai lebih dari 100 macam yang masing-masing mempunyai objek kajian khusus sehingga bisa dianggap sebagai suatu ilmu tersendiri.

Read more…

Categories: Al Qur'an & As Sunnah

Poligami dalam Islam

Mei 13, 2008 iaibcommunity 2 komentar

Poligami dalam Islam

Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:

Read more…

Categories: Sekedar Coretan

Al Qur’an Sebagai Sumber Hukum Utama

Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Utama

Pendahuluan

Al-Quran dan Nabi dengan sunnahnya merupakan dua hal pokok dalam ajaran Islam. Keduanya merupakan hal sentral yang menjadi ”jantung” umat Islam. Karena seluruh bangunan doktrin dan sumber keilmuan Islam terinspirasi dari dua hal pokok tersebut. Oleh karena sangat wajar dan logis bila perhatian dan apresiasi terhadap keduanya melebihi perhatian dan apresiasi terhadap bidang yang lain.

Seperti kita ketahui bahwa al-Qur’an merupakan buku petunjuk (kitab hidayah) khususnya bagi umat Islam serta umat manusia pada umumnya. Al-Qur’an juga menjadi Manhajul hayah (Kurikulum kehidupan) bagi manusia di dalam meniti hidup di gelanggang kehidupan ini. Satu hal yang juga disepakati oleh seluruh ummat Islam ialah kedudukan al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam, pembahasan berikut akan menjelaskan berbagai alasan (hujjah) yang menguatkan kesepakatan umat tersebut.

Read more…

Categories: Al Qur'an & As Sunnah